Wacana jalan tol boleh dimasuki oleh sepeda motor mengemuka ketika jembatan Suramadu dibuka oleh Presiden SBY beberapa waktu lalu. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009. Dalam PP itu dinyatakan Pasal 38 Ayat 1a PP itu berbunyi, ”Jalan tol dapat dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Sehingga bisa ditafsirkan, jalan tol bisa digunakan oleh kendaraan roda dua yang terpisah dari jalur roda 4. Pro kontra soal boleh tidaknya tol dimasuki motor terus mengemuka. Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal ketika membuka Pekan Keselamatan Transportasi Nasional, akhir Mei lalu membantah bahwa motor bisa melewati tol. “PP itu khusus untuk Suramadu,” jelasnya..
Jusman menilai, bahwa Suramadu itu sebenarnya bukanlah tol yang dikenal selama ini. Konsep tol yang dikenal berbeda dengan Suramadu yang berupa jembatan penghubung dari satu lokasi ke lokasi lain. Tol dimaksud merupakan jalan bebas hambatan, di mana ada jalan lain yang bisa diakses selain jalur tol.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesai Gunadi Sindhuwinata, menyatakan ketidaksetujuannya motor melaju di tol. Ia menilai, perilaku berkendara roda dua saat ini cenderung mengabaikan aturan yang berlaku. ”Kampanye nyala lampu di siang hari masih belum serius dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, motor produksi Indonesia tidak didesain untuk kecepatan tinggi. Kecepatan maksimal idealnya tidak lebih dari 60 kilometer per jam. “Padahal di jalan tol motor bisa mengembangkan kecepatan lebih dari itu. Ini tentunya bisa membahayakan pengendara itu sendiri” jelas pria ramah ini.
Sebagian bikers banyak berpendapat sebaliknya. Tentu dengan alasan motor juga punya hak untuk mendapatkan fasilitas yang sama dengan kendaraan roda empat. Mobil bisa kenapa motor tidak?
BOBOT MENENTUKAN
Dari namanya aja sudah bisa dipastikan kalau Suramadi itu jembatan. Lengkapnya lagi bisa dibilang jembatan penyebrangan. Makanya, selain mobil dan motor, kalau ada fasilitas yang disediakan, orang pun bisa memanfaatkan jembatan itu untuk menyebrang dari Surabaya ke Madura. Begitu juga sebaliknya. Ya, sama seperti jembatan penyebrangan orang yang kalau di Jakarta, jembatan itu banyak juga dilalui motor tapi gratis.
Sebenarnya Suramadu bukanlah jembatan yang dijadikan seperti tol untuk pertama kali. Ya, seperti yang diwartakan beberapa koran atau di televisi. Jembatan Raja Mandala di Cianjur, Jawa Barat merupakan yang pertama bisa dilalui kendaraan roda dua.
Motor ber-cc gede di luar negeri memang bisa masuk jalan bebas hambatan. Tentu karena cc dan bobot motor itu yang memungkinkan untuk itu. Tapi kalau bebek, sport atau skubek boleh melibas jalan tol, secara spek tentu jauh dari safety. Jangankan kena efek angin samping seperti ketika di jembatan, kena terpaan angin dari kendaraan besar seperti bus atau truk, motor dipastikan bisa oleng.
Sumber www.motorplus-online.com
-
- Silahkan pilih bahasa indonesia dan pilih negara indonesia karena kita orang indonesia dan cinta indonesia ..hehehe…, kecuali jika anda se...
-
Keren Roda boleh Empat rasa roda dua, karena bisa miring seperti sepeda roda dua
-
Persyaratan bahan Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok dan mempunyai ...